07 February 2009

Merokok Haram, Tapi Rokok Tidak Haram

Tulisan ini merupakan tulisan lama yang dipublikasikan melalui social blog di http://isnanto.multiply.com. Sehubungna dengan telah ditutupnya layanan Multiply tersebut, maka sebagian posting yang terdapat pada social blog Multiply di pindahkan ke blog ini. Meskipun artikel ini dapat dipindahkan namun sayang catatan diskusi tidak dapat dipindahkan ke blogger. Tulisan ini dipublikasikan pada tanggal 7 Februari 2009.

Mencermati pro dan kontra fatwa haram terhadap rokok sangat menarik. Pasalnya setiap mereka memberikan berbagai macam argumen untuk mempertahankan pendapat mereka. Betapapun mereka mengaku semua untuk kemaslahatan umat namun nampaknya mereka hanya tak ingin privasinya terganggu.

Para pendukung fatwa ini umumnya adalah mereka yang tidak merokok. Mereka merasa terganggu dengan aktifitas perokok yang menyebabkan polusi udara. Bau dan gangguan pernafasan pada perokok pasif merupakan keluhan utama yang sering kali tidak di hiraukan oleh perokok. Perokok dengan sepenuh jiwa menikmati rokoknya tak mau diganggu terlebih peduli dengan orang sekitarnya.

Masalah kesehatan menjadi faktor utama dikeluarkanya fatwa ini selain alasan efek samping lainnya. Hadits Rasulullah saw dan Al-qur'an digunakan untuk mendukung alasan kesehatan ini. Hadits dan Al-Qur'an digunakan tentu karena fatwa ini ditujukan untuk umat Islam, tidak ada yang patut di herankan dengan landasan ini

Para penentang fatwa haramnya merokok umumnya adalah pecandu rokok yang merasa tidak nyaman dengan dikeluarkannya fatwa haram terhadap merokok. Mereka menggunakan alasan kemaslahatan bagi banyaknya orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha rokok, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok, distributor hingga pengecer rokok di pinggir jalan. Uniknya mereka mengesampingkan bahaya dari merokok yang nyata-nyata tertera pada setiap bungkus rokok dan berdampak langsung terhadap dirinya, bukan orang lain. Al-quran dan hadits pun digunakan untuk mendukung pendapatnya yang ini. Tidak hanya Al-Qur'an dan As-Sunah yang digunakan untuk menentang fatwa haram merokok, kelompok ini juga menunjuk sebagian para kiai dan sebagian ulama yang merokok sebagai panutan dan standar bolehnya merokok.

Selain Pro dan kontra pun terdapat kelompok yang acuh tak acuh atau adapula yang menilai bahwa tidak seharusnya MUI mengeluarkan fatwa haram merokok. Sebagian menilai ini bukan lahan MUI melainkan lahan pribadi setiap orang. Bagi oran yang berpendapat seperti ini mungkin belum cukup tahu cakupan aturan dalam agama Islam.

Perdebatan tentang dikeluarkannya fatwa haram merokok masih belum menemukan titik temu. Satu-satunya titik temu yang juga selalu di ungkapkan oleh kedua belah pihak adalah kembalilah kepada Al-Qur'an dan As-Sunah. Namun Uniknya lagi keduanya justru menggunakan Al-Qur'an dan As-Sunah untuk mempertahankan pendapat mereka. Mungkinkah terdapat dua makna dalam Al-Qur'an dan As-Sunah sehingga terdapat pendapat yang berbeda meski keduanya sama-sama telah kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunah.

Sayang sekali, masih banyak diantara umat islam yang mengedepankan "kepribadiannya" untuk menentukan hukum dari suatu perbuatan. Al-Qur'an dan Al-Hadits digunakan untuk pembenaran atas "kepribadiannya". Sangat berat untuk bisa menerima suatu hukum atas perbuatan tertentu yang bertentangan dengan "kepribadiannya".

Namun tahukah anda bahwa yang diharamkan dalam fatwa ini adalah merokok, bukan rokok?



0 comments:

Post a Comment